FAKTA JURNALIS.COM-Lampung Timur. Bupati Lampung Timur mengapresiasi DPRD Lamtim atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Lamtim saat menghadiri rapat paripurna DPRD Lamtim Tetang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Forkompinda, beserta beberapa kepala OPD Lamtim, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (20/06/2022).
Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menyampaikan, beberapa sesi telah kita lalui , bahwasannya Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 , telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah , sehingga menghasilkan rekomendasi , masukan dan saran , untuk ditindaklanjuti bersama. Proses tersebut, selain merupakan bentuk dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif, juga menjadi referensi yang berharga bagi kami untuk senantiasa melakukan pembelajaran, pembenahan serta perubahan kearah lebih baik, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, efisien, efektif dan tepat sasaran.
Terkait hal itu , eksistensi suatu Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai sangat penting, mengingat dalam laporan keuangan dimaksud, setidaknya telah semua azas umum pengelolaan keuangan daerah , terutama azas transparansi yakni prinsip keterbukaan, yang memungkinkan masyarakat umum dapat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas - luasnya, namun tetap mengedepankan prinsip proporsional, bertanggungjawab tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Dawam, meski Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ), dari BPK - RI Perwakilan Provinsi Lampung, untuk yang keempat kalinya secara beruntun, pada tanggal 12 Mei 2022 lalu . Namun bagi kami, hal itu justru akan menjadikan tantangan tersendiri, untuk berkerja lebih giat, dalam meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, sebagai pemegang amanah dari masyarakat .
Kemudian setelah kita ketahui bersama, bahwa DPRD Kabupaten Lampung Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan disetujuinya rancangan peraturan dimaksud, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya, kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur . Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun perlu juga kami sampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini , akan segera disampaikan kepada instansi yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Lampung , untuk selanjutnya dilakukan evaluasi . Kemudian dari hasil perbaikan evaluasi tersebut , akan menjadi salahsatu dasar diterbitkan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Maka dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini , selanjutnya kami berharap , dukungan dan kerjasamanya yang lebih baik ditahun - tahun mendatang, demi meningkatkan kinerja, dalam upaya membangun Kabupaten Lampung Timur lebih baik. Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini , semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa , selalu memberikan kekuatan , petunjuk , bimbingan dan perlindungan kepada kita semua , dalam menjalankan amanat untuk membangun Bumei Tuwah Bepadan , Kabupaten Lampung Timur tercinta ini," ungkapnya.
(Apriza)