15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Perak Kabupaten Jombang dirundung kabar miring.


FAKTA JURNALIS.COM-Pasalnya, sekolah yang beralamat di Desa Cangkringrandu kecamatan Perak Kabupaten Jombang diduga melakukan penggelembungan dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan dana yang masuk sebesar Rp 1.439.600.000, diduga sebesar  Rp 111.438.645 digelapkan pada beberapa komponen anggaran belanja.

Berikut merupakan rinciannya:

1. Dana BOS yang Diterima Tahun 2020 Sebesar Rp 694.430.000

Pada tahun 2020, dana BOS yang diterima SMPN 2 Perak sebesar Rp 694.430.000

a. Penggunaan dana BOS tahap 2

Penggunaan dana di tahap 2 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 276.320.000. Dari nominal tersebut, terdapat tiga komponen yang tidak diyakini kebenarannya, diantaranya:

Komponen nomor 3, yaitu kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 4.453.000.
Komponen nomor 8, yaitu pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar, Rp 51.909.000.
Komponen nomor 9, yaitu penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 39.996.000.


b. Penggunaan dana BOS tahap 3

Penggunaan dana di tahap 3 tahun anggaran 2020 sebesar  sebesar Rp 210.870.000. Dari nominal tersebut, terdapat dua komponen yang tidak diyakini kebenarannya, diantaranya:

Komponen nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar, Rp 130. 249.100.
Komponen nomor 9 yaitu, penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 30.503.600.


2. Dana BOS yang Diterima Tahun 2021

Untuk tahun 2021 dana BOS yang diterima SMPN 2 Perak sebesar Rp 745.170.000.

a. Penggunaan dana BOS tahap 1

Penggunaan dana di tahap 2 tahun anggaran 2021 sebesar Rp 226.206.000. Dari nominal tersebut, terdapat satu komponen yang tidak diyakini kebenarannya, yaitu:

Komponen nomor 8 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar, Rp 23.068.500.
b. Penggunaan dana BOS tahap 2
Penggunaan dana di tahap 2 tahun anggaran 2021 sebesar Rp 301.608.000. Dari nominal tersebut, terdapat satu komponen yang tidak diyakini kebenarannya, yaitu :
Komponen nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar, Rp 147.748.500.

c. Penggunaan dana BOS tahap 3
Penggunaan dana di tahap 3 tahun anggaran 2021 sebesar Rp 217.356.000. Dari nominal tersebut, terdapat satu komponen yang tidak diyakini kebenarannya, yaitu:
Komponen nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar, Rp 142.875.500.


Bukan hanya itu saja, pada tahap 3 tahun 2020 ada sisa dana sebesar Rp 111.438.645. Kuat dugaan, dana tersebut digelapkan.

Menurut informasi yang diterima kontributor Djavatimes, dugaan penggelembungan tersebut dilakukan kepala sekolah bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Saat dikonfirmasi, Suryani Kepala Sekolah SMPN 2 Perak, menyatakan bahwa pihaknya dalam menggunakan anggaran dana BOS tidak ada penyimpangan apapun.

Untuk penggunaan dana BOS sudah sesuai SOP dan sudah di monev oleh Dinas Pendidikan. Sudah diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat Kabupaten Jombang, dan dinyatakan tidak ada penyimpangan, tutur Suryani Sabtu (14/5/2022). 


Dirinya juga menegaskan bahwa pelaksanaan dana BOS di SMPN 2 Perak hingga sekarang tahun 2022 terbilang lancar dan tidak ada masalah. 

Sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Perak, dari tahun 2020 InsyaAllah sudah tidak ada masalah. Karena penggunaan dana BOS sudah melalui Monev dari Dinas Pendidikan juga dari Inspektorat dan BPKP, artinya pelaksanaan dana BOS tahun 2020,2021 dan 2022 lancar dan tidak ada masalah, tandas Suryani.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang saat ditemui awak media menjelaskan bahwa SMPN 2 Perak telah menghadap ke Dinas Pendidikan. 

Kepala SMPN 2 Perak sudah menghadap ke Dinas Pendidikan dan menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS itu untuk kegiatan operasional sekolah," tutur Senen MSi. 


Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, terdapat 12 komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik baru hingga pembayaran honor. 

Dana BOS Reguler yang digunakan untuk keperluan pembayaran honor ditetapkan sebesar maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah, ujarnya.

Adapun, dana ini dibayarkan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kepala sekolah penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian. Laporan dilaksanakan dalam dua tahap di bulan Juli dan Oktober.

Wali murid SMPN 2 Perak Jombang yang merasa ada kejanggalan pada nominal anggaran tersebut, meminta kepada dinas terkait, Inspektorat, BPKP dan APH untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2020 dan 2021 di SMPN 2 Perak Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.

Karena ini disinyalir rugikan keuangan negara senilai ratusan juta, apalagi ini menyangkut hajat hidup generasi penerus bangsa, maka saya meminta APH untuk turun tangan mengusut tuntas permasalahan ini, tutur salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya dalam pemberitaan. (Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar