15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Provinsi Lampung Mengalami Inflasi 0,86 Persen


FAKTA JURNALIS.COM-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung mencatat, Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada April 2022 mengalami inflasi yaitu sebesar 0,86 persen (mtm).

Nilai tersebut terhitung lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan sebelumnya dan rata-rata inflasi bulan April dalam tiga tahun terakhir yang masing-masing mengalami inflasi sebesar 0,92 persen (mtm) dan 0,22 persen (mtm).

Dilihat dari sumbernya, inflasi pada bulan April 2022 didorong oleh peningkatan harga pada beberapa komoditas seperti minyak goreng (0,30 persen), bensin (0,13 persen), angkutan udara (0,08 persen), mobil (0,06 persen), dan telur ayam ras (0,04 persen).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung, Budiono menjelaskan, peningkatan harga minyak goreng didorong oleh pencabutan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan pada 16 Maret 2022.

“Sementara untuk peningkatan harga bensin didorong oleh naiknya harga minyak mentah dunia yang turut mendorong naiknya harga minyak mentah di Indonesia,” katanya, Selasa (10/5).

Meski demikian, sambung dia, inflasi yang lebih dalam pada periode April 2022 tertahan oleh tekanan inflasi yang terjadi pada sebagian komoditas. Diantaranya beras (-0,086 persen), cabai rawit (-0,048 persen), tahu mentah (-0,025 persen), cabai merah (-0,019 persen), dan tomat (-0,014 persen).

Sementara itu, NTP Provinsi Lampung tercatat lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan NTP ini terjadi pada hampir seluruh subsektor, kecuali sektor peternakan dan perikanan tangkap.

Penurunan NTP pada periode April 2022 didorong oleh adanya penurunan harga pada komoditas tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan rakyat, dan perikanan budidaya. NTP April 2022 tercatat menurun 0,76 persen (mtm) dari 108,43 di bulan Maret 2022 menjadi 107,61 pada bulan April 2022.

Meskipun secara umum tercatat di atas 100, NTP subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura tercatat masih berada di bawah 100 yang masing-masing tercatat sebesar 95,97 dan 98,82.

Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terjaga pada rentang sasaran 3±1 persen. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi.

Antara lain dari inflasi risiko kelompok inti, adanya risiko peningkatan tekanan permintaan memasuki periode Idul Fitri dan adanya tambahan penghasilan (THR), meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode mudik mengingat tidak adanya restriksi, dan peningkatan tekanan harga sebagai akibat dari peningkatan PPN menjadi 11 persen.

Risiko kelompok Volatile Food (VF), berlanjutnya tariff cukai rokok yang diperkirakan masih akan berlangsung, potensi peningkatan mobilitas masyarakat mengantisipasi seiring HBKN Idul Fitri mendorong peningkatan angkutan udara dan angkutan darat antar kota, dan normalisasi tarif dasar listrik.

Risiko kelompok Administered Price (AP), potensi meningkatnya harga daging sapi, daging ayam ras, telur serta beras seiring dengan meningkatnya permintaan akibat masuknya HBKN Idul Fitri, dan potensi berlanjutnya peningkatan harga minyak goreng mengikuti peningkatan harga CPO Dunia,

Kemudian potensi peningkatan harga gandum dan kedelai akibat ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta masuknya masa giling tebu, turut menekan peningkatan harga gula.

“Dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan peningkatan sinergi dan komitmen bersama di antara Tim pengendali Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif,” tambahnya.

Adapun langkah-langkah yang akan diambil, yakni pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan cara menjaga daya beli masyarakat (Bansos, Subsidi, BLT, dll), penguatan penyaluran Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium serta melakukan kerja sama dengan produsen untuk pelaksanaan pasar murah.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan dengan dengan menjaga cadangan pangan nasional (terutama beras sebagai komoditas utama), melakukan pemantauan ketersediaan pasokan bersama satgas pangan kepada produsen, penguatan serta implementasi Kerjasama antardaerah (KAD) yang telah terjalin.

Kemudian korporatisasi pertanian, mendorong peningkatan produktivitas via Pembangunan lumbung pangan Food Estate melalui peningkatan produksi pangan hortikultura dan perluasan adopsi tekonologi (IOT) dalam budidaya pertanian serta penguatan dan perluasan implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui perluasan pemasaran melalui platform digital, melakukan inovasi sistem logistik, pembangunan sistem logistik daerah (Tugas TPID sesuai Keppres 23/2017) serta mendorong kemitraan industri dengan petani.

Keempat, meningkatkan komunikasi efektif dengan terus meningkatkan koordinasi TPIP-TPID dan melakukan perluasan pemanfaatan PIHPS dan sistem harga lainnya sebagai landasan kebijakan TPID,

“Serta melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data pangan dan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah yang akurat dan terkini untuk memantau perkembangan perekonomian daerah,” tandasnya. (Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar