FAKTA JURNALIS.COM-Keluarga AS, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, kalau AS diduga terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba, melainkan memang pihak keluarganya yang mengantarkan adiknya itu berobat ke Panti Rehabilitasi di Kalianda atas biaya pribadi.
“Siapa yang bilang adik saya ditangkap BNN, disini saya tegaskan kalau berita itu tidak benar karena saya selaku kakaknya yang menghantarkan langsung adik saya itu ke Panti rehabilitasi, atas seizin Ketua DPD PAN Way Kanan, dan surat suratnya lengkap,” ujar Yanto.
“Jadi adik saya itu memang diizinkan untuk direhab selama 3 bulan, dari sebelum lebaran tanggal berapa saya lupa karena saya masih diperjalanan ini, tetapi yang pasti adik saya itu tidak pernah di tangkap BNN, melainkan kami obati sendiri atas biaya sendiri dan hal itu seizin Ketua DPD PAN Way Kanan dan ada izin dari DPRD Way Kanan,” imbuh Yanto
Terpisah, Hi. Rozali Usman SH, Ketua DPD PAN Way Kanan membenarkan kalau salah satu Anggota Fraksi PAN Way Kanan atas nama AS, saat ini sedang di rehabiitasi di Kalianda atas permintaan keluarga, dan karena niatan tersebut sangat mulai maka DPD PAN Way Kanan mendukung dan memberikan izin kapada AS untuk berobat.
“ Kalau berobat benar, kalau ditangka itu saya tidak tahu karena saya ditelpon oleh Keluarga AS meminta izin agar AS diperbolehkan izin dari DPRD Way Kanan untuk berobat, jadi kalau dikatakan ditangkap saya tidak tahu, dan tentunya kalau memang ditangkap pasti melalui proses hukum dulu sebelum diputuskan untuk di Hukum atau direhap,” tegas Hi. Rozali Usman SH.
Dalam berita yang sempat viral di Way Kanan diterangkan bahwa AS dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN ), DPRD Way Kanan, diciduk oleh BNN dirumahnya di Kali Awi Tanjung Karang Pusat, seminggu sebelum idul Fitri lalu, dan diperkuat dengan surat cuti yang dikeluarkan oleh DPD PAN Way Kanan terhitung mulai 13 april hingga 13 juli 2022 menjawab surat permohanan
keluarga AS dan surat permohonan Ketua DPD Way Kanan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atas nama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS. Surat itu tertanggal 11 Mei 2022 yang dikirimkan ke BNN, di cap dan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali SH.
(MANSYUR)