15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Korupsi Uang Pembelian Lahan Pasar, Mantan Kades Ini Dituntut Tinggi


FAKTA JURNALIS.COM-Terbukti menilap uang pembelian lahan pasar, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Besar, Kec. Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) yakni Pahrul Rozi dituntut 2 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Menurut Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa Pahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk itu juga menjatuhkan denda kepada Pahrul Rozi sebesar Rp50 juta. Dengan subsider dua bulan penjara,” katanya, Kamis (12/5).

Selain itu, terdakwa Pahrul Rozi pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta. Apabila setelah satu bulan putusan inkraht, tidak membayar, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi, diganti pidana satu tahun. 

Untuk diketahui bahwa, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah yakni, dua tahun enam bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Pahrul Rozi menyatakan dan JPU Harsiansyah pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum mengambil kesimpulan, mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula, saat desa yang ia pimpin, memiliki APBDes Desa Gunung Besar Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.467.603.378.

Kemudian, lada pada tahun 2018, Desa Gunung Besar melakukan pembelian tanah lahan pasar dan dana yang tersedia pada APBDes Desa Gunung Besar untuk pembelian lahan pasar sebesar Rp309.500.000, dari saksi H. Aris.

Saksi H. Aris pun menerima pembayaran Rp. 180 juta, namun terdakwa kembali meminjam Rp. 80 juta dari saksi korban, dengan alasan untuk pembangunan pasar.

Kemudian korban diminta untuk menandatangani kwitansi senilai Rp. 200 juta sebagai bukti pelunasan, yang sama sekali belum diterima korban H. Aris.

Terdakwa pun tidak melakukan pembayaran, meski laporan pencairan dana desa, disebutkan pembelian telah lunas. Lahan tersebut yang seharusnya, menjadi aset desa, diduduki korban, karena belum menerima pelunasan. (Tim/Red)

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar