FAKTA JURNALIS.COM-Unik, ditangkapnya Oknum Anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Way Kanan AS oleh BNN Provinsi Lampung menuai banyak kritikan dari masyarakat Way Kanan.
Seperti yang diutarakan oleh Ketua LSM Topan RI Way Kanan Sahrizal yang mulai angkat bicara, sebab pihak penegak hukum dan BNN Prov Lampung tidak menindak dengan hukum yang berlaku.
Pasalnya Oknum tersebut tidak dijerat dengan hukum yang berlaku, namun langsung melaksanakan rehabilitas ke Rehab di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022 lalu, sementara proses hukumnya tidak dijalankan.
Yang lebih aneh lagi, yang bersangkutan justru mendapat izin cuti dari Fraksi PAN selama tiga bulan, dengan diperkuat oleh surat cuti dengan Kop Syarat DPRD dari Fraksi PAN.
Menurut Sahrizal, bahwa peristiwa ini tentunya sangat menarik untuk dicermati, hal ini membuktikan bahwa hukum itu memang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
APH dan BNNP Lampung tidak berani bertindak, manakala yang bermasalah adalah pejabat Publik dan pejabat struktural, tapi kalau masyarakat walau hanya hitungan gram narkoba tersebut, langsung diringkus oleh polisi dan di proses secara hukum.
"Dimana jadi hukum itu berada ?, apakah hanya berlaku untuk masyarakat kecil dan lemah, sedangkan untuk mereka hukum tak berani menyentuhnya," ujarnya.
Sebagai masyarakat Way Kanan, tentunya dirinya sangat kecewa dan malu terhadap oknum anggota dewan tersebut, sebagai insan terhormat, tetapi tidak bisa dihormati dan dijadikan tauladan.
"Sebagai wakil rakyat dan diberi amanah oleh masyarakat, bukan bertindak untuk masyarakat, malah membuat malu masyarakat konstituennya," imbuhnya.
Semestinya masih menurut Sahrizal, para elit partai PAN dapat bertindak tepat dan bijaksana, demi nama dan Marwah partai PAN, dengan mengeluarkan kader dan anggota DPRD dari PAN tersebut untuk dipecat, karena keterlibatannya dengan Narkoba, dan telah mencoreng nama partai.
"Pimpinan harus tegas, baik ditingkat Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan Pusat, untuk segera bermusyawarah dan mufakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan dan pelaksanaan PAW, demi menyongsong Pileg 2024,"lanjut Sahrizal.
Dengan demikian, Marwah PAN dimasyarakat tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, khususnya dikalangan pengurus seluruh tingkatan dan para kader, serta simpatisan.
( MANSYUR)