15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati


FAKTA JURNALIS.COM-Terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram, dua terdakwa M. Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (27/5).

Menurut Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar, kedua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” katanya. 

Diketahui bahwa, putusan itu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup. Atas vonis mati itu, terdakwa mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding," kata kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Untuk diketahui, Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum siap, sidang dua terdakwa pengirim sabu dengan total 97 kilogram yakni M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) ditunda oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. 

Menurut JPU Roosman Yusa, tuntutan dua terdakwa itu belum siap disusun. Untuk itu pihaknya pun menunda tuntutan keduanya. "Ya karena memang ada beberapa materi tuntutan yang belum siap," katanya, Senin (18/4).

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiganya bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat  sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandarlampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Kemudian, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. 

Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton. Sekitar maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu.  Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen. 

Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.  Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.

Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Tim/Red)

 

 

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar