15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Aset Lampung Timur Diduga Salah Kelola Yang Berpotensi Bisa Berpindah Tangan Atau Di Hilangkan.


FAKTA JURNALIS.COM-Selain menyetujui penganggaran APBD dan mengesahkan suatu perda, DPRD juga berfungsi mengawasi, memonitoring serta mengevaluasi efektivitas eksekutif dalam mengimplementasikan APBD sesuai dengan perencanaan dan peruntukannya, seberapa patuh terhadap regulasi dan seberapa jauh eksekutif tertib mengelola dan menjalankan admistrasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam penggunaan sejumlah dana yang telah di usulkan pada DPRD kabupaten Lampung dalam.berbagai jenis rapat paripurna di gedung DPRD Lampung Timur.

Menurut keterangan Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal,Rabu (18/5/22)
Perluasan kewenangan Pengelola Barang terkait perencanaan pengadaan BMN dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap proses sinkronisasi kebutuhan BMN dan pengalokasian anggaran, utamanya terkait dengan pengadaan BMN yang memerlukan keterlibatan dan partisipasi pemerintah daerah. Perluasan kewenangan tersebut sangat penting bagi Pengelola Barang yang sekaligus merepresentasikan peran Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal, harapannya tidak lagi ditemukan adanya infrastruktur (BMN) yang dibangun oleh pemerintah pusat namun tidak didukung oleh sarana prasarana yang seharusnya disediakan oleh Pemda setempat melalui BMD. Dengan terwujudnya pengelolaan BMN dan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, manfaat yang akan didapatkan masyarakat akan lebih maksimal serta mendukung terselenggaranya pembangunan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.

Masih menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur yang selalu menyoroti dan selalu mengeritik terkait berbagai persoalan dan kasus terkait aset-aset daerah Lampung Timur yang masih terkendala pada penanganan, pelanggaran dan penyimpangan , contoh nya pada penanganan dan laporan atas dugaan KKN dalam sebuah  Kasus pengadaan Mobil Dinas Bupati Lampung Timur berapa waktu yang lalu ,yang tak tahu pangkal ujungnya lagi, kelanjutan penanganannya seperti apa oleh APH.

" Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara antara lain meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan negara yang optimal. Definisi tentang Keuangan Negara tidak hanya mencakup hak namun termasuk juga seluruh kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung dengan uang maupun barang". 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, masing–masing daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). 

Oleh sebab itu Ketua DPC AWPI Lampung Timur juga menyampaikan bahwa " Pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah".

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Masih menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur " Dari beberapa artikel yang saya baca dan menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010),bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dengan strategi yang tepat.

Karena Alur pengelolaan aset di kabupaten Lampung Timur yang kurang transparan sehingga banyak menyita perhatian dan menimbulkan berbagai pertanyaan dari banyak kalangan serta elemen masyarakat yang selalu mempertanyakan akan keberadaan aset-aset dan barang Milik daerah kabupaten Lampung Timur Baik di tinjau dari jumlah, jenis, manfaat sesuai peruntukannya, pengguna dan penguasaan, pemeliharaan dan sumber dana yang di gunakan untuk pengadaan, perawatan,penyimpanan, pemeliharaan serta perbaikan,karena hal tersebut sangat rahasia bagi pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan tidak pernah di publikasikan  oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur terutama di pendataan bidang aset ( Randis.Tanah)

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi perencanaan berhubungan erat dengan tingkat pelayanan yang ingin dicapai. Sementara tingkat pelayanan sangat bergantung pada aset potensial yang dimiliki dan kebutuhan aset. 

Masih di tempat yang sama ,ketua DPC AWPI Lampung Timur melanjutkan pemaparan nya . "Tahapan pertama dalam fungsi perencanaan adalah identifikasi kebutuhan. Proses identifikasi akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan utama, yaitu analisis kebutuhan pengadaan baru atau analisis pengembangan aset yang sudah ada. Tahap identifikasi merupakan langkah awal yang sangat penting karena akan berujung pada siklus penganggaran dimana seringkali terjadi budget constraint antara kebutuhan untuk pengeluaran dengan kemampuan pendanaan (APBD). 
Apabila proses perencanaan dilakukan dengan baik, maka tingkat pelayanan yang diberikan dapat lebih tinggi sekaligus dapat mewujudkan pengelolaan aset yang baik dan akuntabel".

Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, masing–masing daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Sebagai Pengelola Barang pada lingkup Pemerintah Pusat, peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dikaitkan dalam berbagai aktivitas, misalnya memberikan asistensi terkait rencana kebutuhan barang, membantu proses penilaian dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan, atau sebagai pihak yang menyelenggarakan pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang optimal.
Jangan sampai pemindah tanganan barang milik daerah dengan maksud atau bertujuan untuk di miliki baik secara perorangan atau kelompok,ujar ketua DPC AWPI Lampung dalam mengakhiri pemaparan terkait dugaan praktik kecurangan dan upaya memonopoli dalam  penguasaan barang milik daerah kabupaten Lampung Timur yang sudah berlangsung cukup lama.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar