15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Aksi Bajing Loncat Kembali Terjadi, Kali Ini Polda Lampung Amankan Pelaku Dibawah Umur


FAKTA JURNALIS.COM-FAKTA JURNALIS.COM-Kasus perkara bajing loncat yang sempat viral beberapa waktu lalu di Panjang, Bandarlampung, menjadi atensi Polda Lampung.

Buktinya, sesudah Polresta Bandarlampung yang mengamankan tiga orang tersangka perkara itu, kini giliran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) yang mengamankan komplotan bajing loncat asal Panjang.

Diketahui bahwa ada empat tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung itu. Diantaranya dua orang tersangka merupakan anak dibawah umur. Hal itu dikatakan oleh Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

Dimana kata Wadirkrimum, keempat orang tersangka itu diamankan dikarenakan terlibat terlipat pencurian dengan pemberatan (curat) kedelai. Tepatnya di Jl. Teluk Ambon, Kel. Pidada, Kec. Panjang, Bandarlampung, pada Senin (9/5) lalu. 

“Empat tersangka itu berinisial FA dan A. Lalu ada dua orang lagi dibawah umur MA (17) dan H (16). Untuk tersangka dibawah umur ini sudah beraksi lebih dari satu kali. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah 10 kali,” katanya, Rabu (11/5).

Dirinya menjelaskan kronologis singkat terjadinya aksi bajing loncat tersebut. Dimana kejadian itu bermula terjadi pada Senin (9/5) sekira pukul 02.30 WIB. Dimana awalnya dilakukan oleh lima orang pelaku masing-masing berinisial MA, H, FA, A dan J (DPO).

Dengan cara 3 orang terduga pelaku berinisial MA, H dan FA berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna hitam milik terduga pelaku A, yang saat itu dikendarai oleh terduga pelaku FA mengejar 1 unit mobil dump truck yang bermuatan kacang kedelai.

“Dan pada saat mobil sedang melaju lambat lalu terduga pelaku berinisial MA dan H turun dari motor langsung naik keatas Bak Mobil truck. Dan mengambil barang muatan dari atas bak mobil berupa kacang kedelai dengan dimasukan kedalam karung kosong yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata dia.

Setelah karung kosong tersebut terisi kacang kedelai kemudian dijatuhkan ke pinggir jalan yang sudah ditunggu oleh terduga pelaku A dan J (DPO).

Selanjutnya barang hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku A kepada terduga pelaku O (DPO) di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

“Dengan mendapat uang lebih kurang senilai Rp1.300.000 dan masing terduga pelaku mendapat uang senilai Rp250.000. Dan sisanya dipergunakan untuk membeli makan, atas kejadian tersebut PT. FKS melalui surat kuasa kepada saksi Juliansyah selaku karyawannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang masih dibawah umur di jerat pasal 363 Ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar