FAKTA JURNALIS.COM-Wahyu Dwi Handoyo harus duduk di kursi pesakitan lantaran terjerat perkara tipu gelap. Dengan modus proyek pengadaan listrik tenaga surya Lampung. Akibat perbuatannya itu, dirinya pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Wahyu Dwi Handoyo didakwa melakukan tipu gelap terhadap korban bernama Boyke Ramadhan.
“Dengan iming-iming pemberian sejumlah proyek pemasangan dan instalasi Listrik Tenaga Surya di lima Kabupaten di Lampung. Pada tahun 2018 lalu,” katanya.
Lalu terdakwa juga meyakinkan korban bahwa proyek pengadaan lampu jalan tersebut dapat dikendalikannya. Karena kata dia, bahwa pekerjaan itu dikelola sendiri. Melalui Koperasi Gerakan Nelayan Tani Indonesia.
“Yang diketahui bahwa merupakan anak usaha dari GNTI yang sedang fokus dalam kegiatan Program Desa Terang,” kata dia.
Korbannya terperdaya atas hal itu, terdakwa pun meminta agar Boyke menyediakan uang sebesar Rp1,025 miliar agar memuluskan mendapatkan proyek itu.
“Pada akhirnya dana itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan Program Desa Terang di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Setelah menunggu hampir setahun. Tepatnya tahun 2019 janji dari Wahyu itu pun tak kunjung terlaksana. Terdakwa pun tak juga dapat mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan.
Atas hal itu, terdakwa Wahyu Dwi Handoyo telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim/Red)