15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Ternyata, Dugaan Modus Ekspor CPO di Lampung Berjalan Sudah Lama


FAKTA JURNALIS.COM-Praktek dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman buah kelapa sawit, dengan modus dibungkus dengan dokumen limbah sawit di Lampung diketahui sudah terjadi begitu lama.

Maka dari itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tertarik untuk melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bea Cukai.

“Dari laporan ke kita memang kegiatan ini sudah lama terjadi (di Lampung). Modus yang dilakukan sama dengan yang berhasil terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Yakni memakai izin limbah kelapa sawit. Untuk mengkamuflase agar CPO ini bisa di ekspor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (8/4).

Selama pengumpulan data di Lampung, dirinya sudah mengantongi dua perusahaan yang melakukan praktek ini. “Saat ini masih mengumpulkan data-datanya terlebih dahulu. Dua Perusahan itu berinisial D dan I,” katanya. 

Setelah data terkumpul, Boyamin akan secepatnya melaporkan ke aparat penegak hukum.

Sementara, salah satu sumber yang namanya tak ingin disebutkan mengakui untuk di Lampung modus ekspor CPO sudah berjalan lama.

“Sepertinya Kalau di Lampung ada modus seperti itu. Bahkan, sudah dilaporkan. Termasuk ke Kejaksaan. Tapi tidak ditindaklanjut. Kami berharap MAKI bisa mendorong lagi,” katanya.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat, lanjut sumber itu, untuk di Lampung sendiri ada satu perusahaan.

“Di lapangan, saya dapatkan yang ini (satu perusahaan). Tetapi memang sudah lumayan lama mereka beroperasi,” ucapnya. (Tm/Red)

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar