FAKTA JURNALIS.COM-Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara dan Unitreskrim Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam penangkapan yang berlangsung Kamis (7/4), polisi melumpuhkan Novan Irawan alias Cikwan (27), warga Desa Muncakkabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur dengan tembakan di kaki kiri.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menyebutkan, Novan diduga terlibat curas dua unit mobil pikap milik warga Kecamatan Bukitkemuning. Aksi tersebut dilakukan dua lokasi berbeda.
“TKP pertama di Desa Tanjungwaras dengan korban Majid (54) dan TKP kedua di LK IX, Talangenim, Kelurahan Bukitkemuning dengan korban Nita Yunita (29),” kata AKBP Kurniawan Ismail.
AKBP Kurniawan yang didampingi Kasatreskrim AKP Eko mengatakan, Novan berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (4/4).
Polisi yang mendapat informasi langsung membuntuti Novan saat akan menuju Lampung, Selasa (5/4). ”Saat berada di sebuah warung di Kampung Gununglabuhan, Waykanan, kita langsung melakukan penyergapan, dan berhasil meringkusnya. Kita memberikan tindakan tegas terukur,” urainya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif, satu kunci letter T beserta empat anak kunci, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN(diduga nopol palsu), pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi dan satu jaket warna hitam.
”Kita menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya Nita Yunita. Kebetulan hadir saat konferensi pers ini,” sebut dia.
Sementara Novan mengaku, saat beraksi, dia bertugas mengamati suasana di TKP. ”Saya hanya di motor. Tugas saya melihat suasana di tempat kami beraksi. Dia RE (DPO, Red) yang eksekusi,” kata dia.(Tim/Red)