FAKTA JURNALIS.COM-Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus pencurian sepeda motor. Masing-masing, BS (19) dan SL (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kemudian, DN (31) dan IW (41) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, para tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat mikik Rahadi (42) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.
Aksi pencurian itu dilakukan pada 4 April 2022 lalu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polres Lamtim berhasil mengamankan jaringan pencuri sepeda motor itu. “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdiansyah.
Sementara saat menjalani pemeriksaan para tersangka mengaku memiliki peran masing-masing dalam kasus curanmor itu. Tersangka SL dan BS bertugas mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, BS bertugas mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di samping rumah korban. Sementara, SL bertugas menunggu di sepeda motor sembari mengawasi situasi.
Setelah berhasil melakukan aksinya, sepeda motor itu dijual kepada DN.
Setelah itu, DN membawa sepeda motor curian itu ke rumah IW untuk
diganti nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah nomor rangka dan nomor
mesin dirubah, sepeda motor curian itu siap dijual dengan harga Rp3
juta. (Tim/Red)