FAKTA JURNALIS.COM-Seorang sopir truk menjadi korban pemerasan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Senin (21/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Yakni Rohmat Tulus, warga Desa Bandaragung, Kecamatan Banjit, Waykanan.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poelong Arsa Danu, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menyatakan, modus pelaku adalah dengan memalangkan motor di tengah jalan.
“Motor dipalangkan di tengah jalan. Lalu meminta sopir truk uang Rp1 juta. Sopir truk menolak. Pelaku mengancam dengan sajam. Takut, sang sopir akhirnya menyerahkan uang Rp900 ribu,” katanya.
Pada Rabu (20/4) sekitar pukul 01.00 WIB, kata Doffie, dirinya memerintahkan anggota Tekab 308 Polres Lamteng untuk sapu bersih premanisme di pertigaan Kampung Terbanggibesar. Hasilnya, anggota mengamankan terduga pelaku premanisme atas nama Aswin Sholeh alias Wiwin (36), warga Kampung Terbanggibesar.
“Hasil interogasi tersangka sudah sering kali melakukan pemalakan di Simpang Terbanggibesar,” ujarnya.
Tersangka ini, kata Doffie, juga merupakan residivis. “Residivis curas. Sudah keluar-masuk penjara lima kali. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.(Tim/Red)