15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polda Lampung Terapkan e-Tilang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)


FAKTA JURNALIS.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah menerapkan tilang elektronik (Etle), di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penerapan itu sudah dilaksanakan per tanggal 1 April 2022 hari ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memberlakukan tilang elektronik tersebut.

“Jadi tanggal 1 April 2022 mulai berlaku tahap penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol. Jadi yang sebelumnya kita sudah melaksanakan sosialisasi. Mulai selama bulan Maret dari tanggal 1 sampai 31 Maret sekarang tahap penegakan hukum. Terhadap semua pelanggaran yang ada di jalan tol,” katanya, Jumat (1/4).

Menurut Dirlantas, prioritas pelanggarannya seperti batas kecepatan dan kendaraan yang isinya melebihi batas. Namun tidak tutup kemungkinan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Maka dari itu diharapkan untuk masyarakat pengguna jalan tol ini tidak melakukan pelanggaran. Agar tidak terjadinya kecelakaan.

Terutama kecelakaan yang batas maksimal kecepatan terlalu cepat. Yang juga menggunakan hp. Atau tak memakai safetybelt. Nanti itu akan terekam kamera Etle,” kata dia.

Dijelaskannya, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan agar masyarakat bisa tergugah. Apabila hendak menggunakan jalan tol itu jangan sampai kecepatannya melebihi batas maksimal. “Jadi mereka sadar bahwasanya ada kamera Etle,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan dalam pelanggaran lalu lintas ini, yakni undang-undang lalu lintas tahun 2002 nomor 29. Untuk kecepatan itu 287 dan untuk overloading itu 307 semua akan pihaknya terapkan. Dengan ancaman hukuman itu membayar denda Rp500 ribu.

“Mekanisme nya setiap pelanggaran yang tertangkap oleh kamera Etle itu akan kita layangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Yang itu nanti ada renggang waktu mereka untuk membalas konfirmasi itu. Kalau tidak ada balasan. Karena mungkin itu bukan kendaraan miliknya itu akan kita lakukan blokir,” ujarnya.

“Jadi kendaraan dengan nomor itu jenis kendaraan itu kita blokir. Gunanya ketika akan melakukan pembayaran pajak untuk menyelesaikan dahulu denda tilang itu,” tambahnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk pusat kendali kamera Etle ini nantinya ada di gerbang tol. Juga di Kantor Ditlantas.

“Poskonya ada disana. Intinya kami mengharapkan agar pengguna jalan tol ini bisa sama,sama untuk mencegah lakalantas. Etle akan dilaksanakan selama 24 jam. Operator juga dengan sistem shift akan ada pengcapture atau pendataan pelanggaran,” bebernya.

Untuk target awal penindakan ini fokus nya kepada pengendara yang batas kecepatannya melebihi batas. “Dan juga kendaraan yang overloading,” jelasnya.

Sedangkan untuk penindakan di luar Lampung sendiri, apabila ada plat luar yang melanggar, bahwa kamera Etle itu sifatnya terkoneksi secara nasional oleh Korlantas Mabes Polri.

“Untuk plat Lampung kita yang konfirmasi. Tetapi yang diluar sana akan pusat mengkonfirmasi. Kendaraan bodong dan tidak terdeteksi yakni bisa antisipasi kita akan lakukan pengejaran atau dimana kendaraan itu melintas. Untuk titik kamera Etlenya itu ada satu titik dan dua kamera,” pungkasnya.  (Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar