15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polda Lampung Lidik Kasus 11 WNI yang Terdampar di Turki


FAKTA JURNALIS.COM-Polda Lampung akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 masyarakat Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.

“Ya kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (20/4).

Menurut Pandra, proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat,” katanya. 

Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja kata Pandra, mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki.

“Harapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya,” kata dia.

Pandra menambahkan, kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.

“Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal,” ungkapnya.(Tim/Red)

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar