15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Mobil Dan Pengendara Pick-Up Diamankan Bersama 2 Motor Hasil Curian


FAKTA JURNALIS.COM- Sebuah mobil pikap Grand Max BE 9792 Q diamankan Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, Kamis (31/3). Mobil yang dikemudikan TN (41), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur ini diamankan karena mengangkut dua motor hasil curian.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso mengatakan setelah mendapat informasi ini dirinya mengumpulkan seluruh anggota. “Kita kejar kendaraan yang mengangkut motor hasil curian. Mobil pikap yang dikemudikan TN diamankan di Jalan Raya Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputihsurabaya. Dua motor yang diangkut, yakni Honda Revo Fit BE 3332 IM dan Yamaha Vega R BE 6238 HO. Motor ini diangkut dari Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, kata Budi, motor Honda Revo hasil pencurian di TKP samping aula Masjid Baitul Antik, Kampung Sidodadi, Kecamatan Seputihsurabaya, Sabtu (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB. “Kemudian motor Vega R hasil pencurian di depan kandang kambing belakang MTs Ma’arif, Kampung Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya, Rabu (30/3) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Guna pengembangan lebih lanjut, kata Budi, sopir mobil berikut kendaraan pengangkut dan motor diamankan ke Mapolsek Seputihsurabaya. “Kita masih kembangkan kasus ini. Kita juga sedang mengejar pelaku lainnya,” ungkapnya. (Tim/Red)

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar