FAKTA JURNALIS.COM-Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah, membekuk seorang penggelap motor. Yakni Irfan (29), warga Desa Jayaasri, Kecamatan Metrokibang, Lampung Timur.
Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Aprian menyatakan tersangka bermain ke rumah rekannya di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban, Rabu (30/3). “Tersangka pun menginap di rumah korban. Keesokan harinya, Kamis (31/39 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengambil kunci kontak motor di meja ruang tamu ketika korban tidur. Tersangka membawa kabur motor Honda Verza BE 4097 BD milik korban di teras belakang rumah,” katanya.
Tersangka, kata Justin, menjual motor korban lewat situs online melalui aplikasi Marketplace. “Motor pun laku terjual dengan transaksi COD di Bandarlampung,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, kata Justin, pihaknya melakukan penyelidikan. “Kita dapat informasi tersangka ditangkap Polresta Metro yang juga dalam perkara penggelapan. Kita kembangkan dan mengamankan penadah motor, Rudi (32), warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Justin, tersangka Irfan
dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka Rudi diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Tim/Red)