FAKTA JURNALIS.COM- Tim investigasi fakta jurnalis joko waluyo hari ini (14,04,22), menyambangi SDN 7 simpang pematang, mesuji, lampung.
Dalam kunjungan tim investigasi fakta jurnalis ini, menemukan temuan bahwasanya menurut keterangan kepala sekolah SDN 7 simpang pematang, mesuji, setiap pencairan dana BOS (biaya oprasional sekolah), para kepala sekolah harus menyetorkan uang kepada K3S sebesar Rp 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk setiap peserta didik.
Sudah jelas ini menyalahkan aturan, dan penyelewengan dana, perlu di ketahui dana BOS di pergunakan untuk 12 kompenan yaitu.
1.penerimaan peserta didik baru
2.pengembangan perpustakaan
3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4.pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5.pelaksanaan adminitrasi kegiatan sekolah
6.pengembangan guru dan tenaga kependidikan
7.pembiayaan langganan daya dan jasa
8. pemeliharaan sarana dan prasarana
9.penyediaan alat multimedia pembelajaran
10.penyelengaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11.penyelengaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan kelulusan
12.pembayaran honor
Bisa kita lihat dari 12 kompenan tersebut tidak ada kewajiban pihak sekolah atau kepala sekolah untuk menyetor dana BOS ke K3S, ini sama saja sudah menyalahi aturan yang sudah di wajibhkan pemerintah yang mengatur apa-apa saja yang harus di biayai ketika di cairkan nya dana BOS, dengan adanya temuan ini, di harapkan untuk aparat penegak hukum dan dinas terkait dan menindak lanjuti, agar tidak ada lagi penyelewengan dana seperti ini, dan tunggu berita selanjutnya. (Tim/Red)
Baca artikel detikedu, "12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Sekolah Wajib Tahu!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5946597/12-komponen-yang-dapat-dibiayai-dana-bos-reguler-sekolah-wajib-tahu.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detikedu, "12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Sekolah Wajib Tahu!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5946597/12-komponen-yang-dapat-dibiayai-dana-bos-reguler-sekolah-wajib-tahu.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detikedu, "12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Sekolah Wajib Tahu!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5946597/12-komponen-yang-dapat-dibiayai-dana-bos-reguler-sekolah-wajib-tahu.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/566