FAKTA JURNALIS.COM-AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).
Ini lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar.
AAP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4).
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampura.
Ini sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.
Eko menjelaskan, kronologis kejadiannya, berawal pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, dirinya membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura.
“Sampai dirumah, tersangka meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian tersangka memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan,” terangnya.
Setelah terlampiaskan birahinya, tersangka membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.
“Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, tersangka AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity,” beber Kasatres.
Kini tersangka AAP telah berada di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak.(Tim/Red)