15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Bulan Ramadhan, Dua Pria Ini Malah Pesta Narkoba


FAKTA JURNALIS.COM-Bulan Ramadan bagi umat muslim identik dengan perbuatan baik. Berlomba-lomba mengumpulkan pahala dan berkah di bulan suci ini.

Namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Ahmad Yusuf (36) dan Riyandi Ariyansyah (27) yang sama-sama warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas.

Keduanya malah tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. 

Aparat kepolisian mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Pada Selasa (12/4), sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penggerebekan.

“Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika,” kata AKP Anton, Jumat (15/4).

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tulangbawang beserta beberapa barang bukti.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tim/Red)

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar