FAKTA JURNALIS.COM-Warga Pesawaran yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor bisa mendatangi Mapolres setempat. Memeriksa sembilan unit kendaraan yang disita dalam sejumlah ungkap kasus.
“Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, dengan dibuktikan surat-surat lengkap, bisa diambil ke Satreskrim Polres Pesawaran. Kami siap mengembalikan kendaran tersebut,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo
AKBP Pratomo mengatakan, sepanjang Maret 2022, Satreskrim berhasil mengungkap 12 perkara. Kasus menonjol adalah tiga perkara penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan pembelian motor COD.
“Modus operandi pelaku menawarkan pembelian kendaraan dengan COD. Kemudian kendaraan dirampas dan korban ditinggal. Pelaku juga mengaku pegawai leasing yang akan menarik kendaraan,” ucapnya.
Dijelaskan, selain penipuan dan penggelapan, perkara yang berhasil diungkap di antaranya curat kendaraan bermotor, curas dengan barang bukti satu unit sepeda motor, curanmor, kasus sajam dan perjudian.
Kemudian tindak pidana pertambangan dengan barang bukti 12 gelundung alat mengolah emas, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dan kasus ITE yang melibatkan ormas di Pesawaran.
Dari ungkap kasus tersebut, dua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan. “Pelaku juga merupakan residivis,” kata dia. (Tim/Red)