FAKTA JURNALIS.COM- Rumah sakit demang sepulau raya di duga mengklaimkan penunggu pasien covid, masuk ke daftar biaya perawatan pasien covid.
Bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Tetapi di duga rumah sakit demang sepulau raya menyalahkan aturan dengan cara mengklaim penunggu pasien covid, yang padahal orang tersebut tidak termasuk ODP atau pasien yang terjangkit virus covid-19, harus nya saat pasien menjalani masa isolasi 14 hari, tidak boleh di tunggu atau satu ruangan dengan pasien oleh kerabat pasien, namun pihak rumah sakit demang sepulau raya memperbolehkan pasien covid di tunggu dan satu ruangan dengan kerabat pasien.
Dan ironis nya kerabat pasien covid tersebut di masukan pihak rumah sakit ke biaya perawatan pasien covid, yang di duga biaya perawatan pelayanan pasien covid itu nominal nya yang lumayan fantastis, ini sama saja pihak rumah sakit sudah melanggar tata tertib penanganan pasien covid, dan tunggu berita selanjutnya. (Tim/Red)