15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polisi Tangkap Dua Orang, Simpan Ganja Di CD


FAKTA JURNALIS.COM-Dua warga Lampung Timur diamankan Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, Senin (28/3) sekitar pukul 13.57 WIB. Tersangka kedapatan membawa ganja yang disimpan dalam celana dalam (CD).

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Candra Dinata menyatakan, pihaknya mendapat informasi ada kendaraan yang akan melintas membawa ganja di Jalintim, Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak.

“Saya kumpulkan anggota untuk razia selektif. Ketika mobil Honda Mobilio warna emas metalik BE 1272 YR melintas di traffic light Simpang Randu langsung dihentikan,” katanya.

Selanjutnya, kata Candra, pengemudi mobil atas nama Feri (30), warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo, dan mobilnya langsung digeledah.

“Ketika penggeledahan badan dan dalam mobil tidak ditemukan apa-apa. Guna memastikan tak ada barang haram yang dibawa, pengendara atas nama Feri dibawa ke kamar kecil sekitar lokasi. Ternyata ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di celana dalam yang dikenakan seberat 93,37 gram,” ujarnya.

Tersangka Feri, kata Chandra, dilakukan interogasi. “Keterangan tersangka Feri, ganja dibeli dari wilayah Lampung Timur. Kita langsung kembangkan dan bergerak menangkap tersangka Anto (27), warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo. Dari tangan Anto diamankan sebungkus ganja seberat 771,29 gram yang disimpan di bawah tempat tidur kamarnya,” ungkapnya.

Tersangka Feri dan Anto, kata Candra, langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti ganja.

“Kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar