FAKTA JURNALIS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Maliki (48), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Pelaku merupakan pemilik rumah yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo.
Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah rumah yang ada di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Pada Senin (21/2), sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah yang sudah lama di intai tersebut.
“Saat itu petugas di lapangan mendapati pemilik rumah sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian kami amankan,” kata AKP Anton, Senin (28/2).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tim/Red)