15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polda Lampung Tangkap Penjual Sisik Trenggiling Seberat 33 Kg


FAKTA JURNALIS.COM-Dagangkan 33 kilogram sisik satwa dilindungi yakni trenggiling, warga Bengkulu berinisial KF (37) diamankan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37). Pelaku diamankan di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB lalu.

“Barang sisik satwa liar itu didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta,” katanya, Senin (14/3).

Menurut Pandra, KF sendiri merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu. 

“Jadi berhasil diamankannya tersangka ini berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta,” kata dia.

Ketika dikembangkan, petugas pun kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram. Dan barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih.

“Ini masih dikembangkan lagi. Dengan mengembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” jelasnya.

Menurut Pandra lagi, aas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40
Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.(Tim/Red)

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar