FAKTA JURNALIS.COM- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menyurati Menteri Perdagangan mengenai produksi singkong dan kopi. Hal itu dilakukan oleh orang nomor satu di Pemprov Lampung itu lantaran ada wacana kebijakan pemerintah pusat untuk impor singkong dan kopi.
“Saya tidak melarang impor, hanya saya ingin jika memang nantinya akan impor, barangnya tidak boleh masuk Lampung,” katanya, Senin (28/2).
Menurut Arinal Lampung memang menjadi salah satu Provinsi penghasil
bahan pangan. Bukan hanya singkong, kopi, juga seperti beras.
Karenanya, Arinal meminta saat impor terjadi barang tersebut tidak masuk
Lampung. Sehingga produk hasilan pertanian Lampung tetap bisa dijual.
“Ini untuk jaga stabilitas dan kepentingan ekonomi kerakyatan, selaku pelaku usaha untuk komoditi kopi dan singkong. Karenanya saya dalam waktu dekat akan buat surat Lampung bukan menjadi tempat masuknya komoditi impor kopi,” kata dia.
Ditambahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, saat ini surat Gubernur Lampung dalam persiapan. “Iya pak Gubernur ingin menyurati Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor singkong dan kopi,” jelas Elvira.
Dia menyebut, surat yang dalam persiapan akan segera dikirimkan. “Ya sedang dalam persiapan. Segera akan kami kirimkam,” tandasnya. (Tim/Red)