15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Dua Remaja Lakukan Aksi Curat


FAKTA JURNALIS.COM-Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Raden Gunawan ll, Gang Melati lll, Rajabasa, Bandarlampung diamankan tim Opsnal Polsek Kedaton.

Kedua pelaku yang berinisial AN (19) dan MF (19) merupakan warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (12/3) kemarin.

Korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada Sabtu (12/3) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya. 

Dikatakan, setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Kedaton segera bergerak melakukan penyelidikan, dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif.

Kemudian, tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar di lokasi tempat tinggal tersangka didapati barang-barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kedaton Sabtu (12/3), sekira pukul 18.00 WIB guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diintogasi, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban. Lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, selanjutnya pelaku yang menunggu di luar ikut masuk,” jelas Atang, Minggu (13/3).

Setelah di dalam, kedua pelaku mencari dan mengambil barang berharga milik korban. Di antaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

 

 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar