FAKTA JURNALIS.COM-Belakangan beredar informasi, terkait penangkapan seorang oknum sipir beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, oknum sipir berinisial D tersebut bertugas di Rutan Kota Agung, Lampung. D diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandarlampung, pada Rabu (2/3).
Sumber menyebutkan, D diamankan di wilayah Telukbetung Barat (Tbb), Bandarlampung. D juga disebutkan telah beberapa kali tersandung kasus narkoba.
Selain D, petugas juga dikabarkan telah turut mengamankan empat orang lainnya. Namun belum ada informasi yang pasti berkaitan dengan barang bukti yang turut diamankan petugas.
Terkait ini, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tentang penangkapan salah satu oknum sipir Rutan Kota Agung tersebut.
“Iya betul,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Meski begitu, Ino belum dapat memaparkan secara pasti berkaitan dengan kronologi kejadian maupun barang bukti yang turut disita saat mengamankan para pelaku.
Hal serupa juga diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum sipir tersebut.
“Pasti segera akan kita kabari ke teman-teman (pers, red),” tutupnya. (Tim/Red)