FAKTA JURNALIS.COM- Jajaran Polres Lampung Timur berhasil meringkus CH (25), yang diduga pelaku pembunuhan seorang anak di bawah umur berinisial RF (13), Kamis (3/3).
RF yang tinggal di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur ditemukan di area perkebunan durian desa setempat dengan kepala terpenggal.
Mayat RF ditemukan pemilik kebun durian. Namun hanya tubuh tanpa kepala. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Labuhanratu.
Menindaklanjuti laporan, gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhanratu menuju lokasi kejadian. Dalam penyisiran, kepala RF ditemukan sekitar 40 meter dari tubuhnya.
Beberapa saat kemudian, warga mengamankan CH yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sekitar pukul 09.30 WIB. Pemuda itu sempat menjadi sasaran amuk massa.
Mayat RF ditemukan pemilik kebun durian. Namun hanya tubuh tanpa kepala. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Labuhanratu.
Menindaklanjuti laporan, gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhanratu menuju lokasi kejadian. Dalam penyisiran, kepala RF ditemukan sekitar 40 meter dari tubuhnya.
Beberapa saat kemudian, warga mengamankan CH yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sekitar pukul 09.30 WIB. Pemuda itu sempat menjadi sasaran amuk massa.
Selanjutnya CH dibawa ke Mapolres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mendalami motif pembunuhan tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah.
Sementara Muzakir, salah seorang kerabat RF menjelaskan, remaja itu pergi dari rumah sejak dini hari. Rencananya, akan mencari durian.
Namun, beberapa saat kemudian, keluarga mendapat informasi RF ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. “Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Muzakir.Sementara Muzakir, salah seorang kerabat RF menjelaskan, remaja itu pergi dari rumah sejak dini hari. Rencananya, akan mencari durian.
Namun, beberapa saat kemudian, keluarga mendapat informasi RF ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. “Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Muzakir. (Tim/Red)