FAKTA JURNALIS.COM-Sepasang sejoli yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan dari sebuah rumah di Kampung Raman Nirwana, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, Jumat (25/2).
Mereka adalah EP (29), warga Kampung Tanjungkerajan, Kecamatan Seputihbanyak, dan AY (26), warga Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak.
Kapolsek Seputihraman Iptu Admar menyatakan, keduanya diamankan saat pihaknya sedang patroli.
“Ketika kami patroli, mencurigai sebuah rumah di Kampung Raman Nirwana. Setelah dicek, terdapat sejoli dalam kamar. Dalam penggeledahan, didapat pirek, korek gas, pipet, bong, dan plastik klip berisi sabu-sabu (SS),” kata Iptu Admar.
Kedua sejoli ini, terus Admar, langsung dibawa ke mapolsek guna
pemeriksaan lebih lanjut. “Sejoli ini mengaku sedang mengisap SS. Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut dia. (Tim/Red)