FAKTA JURNALIS.COM- Diketahui dari temuan tim investigasi, pada tahun 2021 rumah sakit demang sepulau raya lampung tengah, memperbolehkan kerabat pasien covid-19 untuk satu ruangan bersama pasien tersebut di ruangan isolasi.
Ini sama saja pihak rumah sakit sudah menyalahkan aturan, karna harusnya saat pasien sedang menjalani masa isolasi, tidak boleh di temani oleh kerabat pasien, karna untuk memutus tali rantai penyebaran virus covid 19, yang sudah kita ketahui semua apabila pasien yang terjangkit virus covid 19 harus di dalam ruang isolasi selama 14 hari, itu pun di layani dokter atau perawat dengan memakai pakaian APD yang lengkap, jadi sebelum pasien di nyatakan benar-benar sembuh dari pihak kerabat tidak di bolehkan untuk satu ruangan dengan pasien tersebut.
Ini sama saja pihak rumah sakit sudah mengabaikan peraturan yang ada, karna selama adanya virus covid 19 ini pemerintah sudah berjuang keras dengan bermacam cara untuk memutus tali rantai penyebaran virus ini, dan harus nya pihak rumah sakit benar-benar menjalankan peraturan atau prosedur penanganan pasien covid 19 dengan benar dan baik, tunggu berita selanjutnya. (Tim/Red)