FAKTA JURNALIS.COM-Kebijakan Kementrian Sosial Republik Indonesia mengubah distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk tunai adalah cara ugal ugalan, demikian dikatakan Ketua DPD JAMAN NTB Andra Ashadi, Sabtu (26/02/2022), di Mataram NTB.
Kenapa ugal ugalan, ugal ugalan-nya karna melanggar norma hukum yang ada di republik ini terang bung Andra sapaan akrab ketua DPD JAMAN NTB ini.
Dalam perpres 63 thn 2017 sebagai norma dalam distribusi bantuan sosial ini jelas di sebutkan bantuan non tunai. BAB II
BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
dalam Pasal 2
ayat (1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang
diberikan dalam bentuk uang berdasarkan
penetapan Pemberi Bantuan Sosial. Sedangkan dalam ayat (2) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka
program penanggulangan kemiskinan yang meliputi
perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Dalam Pasal 3 di tegaskan mekanisme sebagaimana di jelaskan dalam ayat
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui
Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima
Bantuan Sosial.
Norma hukumnya sangat jelas di laksanakan melalui bank penyalur, sehingga tidak boleh membangun Negara ini ugal ugalan.
Meski di beberapa daerah dalam BPNT ini ada masalah dalam distribusi yang di duga karna ada masalah di HIMBARA, tidak justru membuat pejabat Negara di bolehkan melabrak norma hukum yang ada. Harusnya HIMBARA yang di duga bermasalah di beberapa daerah itu yang di perbaiki.
Lebih jauh Bung Andra jelaskan, Disamping Kemensos melakukan perbuatan melawan hukum kayaknya Kemensos sekarang sudah tidak membatinkan lagi apa Filosofi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini, sehingga di cairkan dalam bentuk tunai. Padahal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Negara untuk memastikan warga Negaranya mendapatkan asupan gizi yang seimbang.
Pertanyaannya kemudian ketika di tengah masyrakat yang masih banyak belum bertanggung jawab, bagaimana caranya Kemensos memastikan warga negara (Keluarga Penerima Manfaat) ini benar benar membeli sembako? Saya pikir tidak cukup hanya dengan membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti nota, karna seperti kita ketahwi nota bisa di dapatkan dengan mudah di toko toko ATK, dan saya kira Dinsos kabupaten sangat mustahil untuk bisa mengecek keabsahan nota satu persatu.
Meski sebenarnya yang kami lihat di info BPNT thn 2022 tentang persiapan penyaluran BPNT tahun 2022, ada 3 Mekanisme penyaluaran bantuan sosial ini yakni melalui Komunitas, PT.Pos dan Bank HIMBARA. Yang ketiga penyalur ini berkordinasi dengan E-warung yang menjadi binaan bank HIMBARA. Dalam peraktiknya ini yang tidak di tegaskan dalam juklag dan juknis dalam penyaluran bantuan sosial/BPNT Priode Januari, Pebruari, Maret, 2022 yang di mana harus di wajibkan membeli komoditi yang di atur dalam pedoman umum untuk belanja di agen e-warong binaan bank HIMBARA. Karna dengan memastikan membeli komoditi di E-warong binaan bank himbara inilah satunya cara untuk memastikan Keluarga penerima manpaat (KPM) membeli komoditi yang telah di atur di Pedum yakni memenuhi karbohidrat, protein hewani dan nabati, serta vitamin dan mineral.
Bung Andra sebagai Tim Kompanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin dan Juga Sebagai Ketua DPD JAMAN NTB yang juga merupakan organisasi relawan resmi Jokowi lebih jauh juga mengingatkan, Jika Kartu sembako ini adalah janji Kompanye Jokowi-Amin, Jadi adalah wajib hukumnya para pembantu presiden Jokowi yang duduk di kabinet untuk mensukseskan semua janji saat Kompanye dulu. Silahkan Kemensos buka orasi orasi politik Jokowi saat Kompanye dulu, jika tidak punya biar JAMAN sebagai relawan Jokowi yang kasi. (Tim/Red)