FAKTA JURNALIS.COM-Sidang perkara gratifikasi dan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) kembali digelar Rabu (2/2). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menambah pemulangan uang kerugian negara.
Hal itu dijelaskan oleh JPU KPK Ikhsan Fernadi. Menurutnya, terdakwa Akbar telah menyerahkan uang Rp. 250 juta, dari total kerugian negara Rp. 1,7 miliar yang termuat dalam dakwaan.
Namun kata Ikhsan, ada penambahan pengembalian dari Akbar. Rinciannya sebesar Rp50 juta, Rp300 juta dan Rp400 juta. “Total secara keseluruhan, Akbar telah menitipkan kerugian negara Rp1 miliar. KPK masih menunggu itikad baik, agar terdakwa memulangkan kerugian negara secara penuh,” katanya, Rabu (2/2).
Tak hanya itu saja, KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap
empat aset tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara. Empat aset itu di
atas namakan istri Akbar dan berlokasi di Bandarlampung. “Dan diduga
aset itu dari hasil penerimaan fee korupsi Pemkab Lampung Utara,”
ungkapnya. (Tim/Red)