15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Warga Sipil Di Lamtim Bawa Senpi Ditangkap Tekab 308


FAKTA JURNALIS.COM-Bergaya koboi bawa senjata api jenis pistol, Thamrin (20), warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, berikut dua aminisi aktif, Senin 1 September 2021.

Wakapolres Lamtim Kompol Heti Fatmawati didampingi Kasatreskrim AKP Ferdiansyah mengatakan tersangka diringkus atas informasi warga, yang menyebutkan ada pemuda yang kerap membawa senjata api. Tim Tekab dipimpin Kasatreskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Tekab melakukan penyelidikan, dan mencurigai seseoarng yang mirip dengan informasi warga, melintas di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu. Petugas melakukan pemeriksaan, dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi aktif,” kata Heti Fatmawati dalam ekspose di Mapolres.

Tersangka kemudian diamakan ke Polres Lampung Timur, berikut satu pucuk pistol rakitan, dengan dua butir amunisi yang diselipkan tersangka di pinggang. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar