15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kepsek SMKN Unggul Terpadu Anak Tuha Lamteng,Terkesan Enggan Ditemui Oleh Wartawan


FAKTA JURNALIS.COM-Kepala sekolah SMK negeri unggul terpadu anak tuha, lampung tengah, lampung,masih saja susah di hubungi dan di temui oleh pihak media, terkesan menghindar dan tidak mau di mintai keterangan terkait temuan tim investigasi fakta jurnalis Joko Waluyo,bahwasanya kepala sekolah SMK negeri unggul terpadu ini melakukan dugaan tindak korupsi dengan cara mark up jumlah siswa saat pengajuan dana biaya opresional sekolah (BOS), dan dana program indonesia pintar (PIP).

Harusnya pihak sekolah koperatif dengan pihak awak media atau wartawan, pihak sekolah harus terbuka jikalau pihak wartawan menanyakan ke mana arah bantuan yang sudah di berikan pemerintah ke pihak sekolah apakah dana tersebut benar-benar sudah di salurkan ke peserta didik, atau ada praktik curang untuk keuntungan pribadi yang di lakukan oknum-oknum tertentu, jangan terkesan menghindar dan tidak mau di mintai keterangan terkait bantuan-bantuan pemerintah yang di amanah kan ke pihak sekolah untuk peserta didik.

Perlu di ketahui menurut UU NO 40 Tahun 1999 Menghalangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Dan Di Kenai Denda 500.000.000 Juta,dan barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim/Red)


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar