15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Hancur Proyek Drainase Diduga Lemahnya Pegawasan




FAKTA JURNALIS.COM-Proyek drainase saluran air di jalan lintas gunung sugih kota gajah, lingkungan 3 banjar sari, kelurahan gunung sugih, kecamatan gunung sugih, kabupaten Lampung tengah, proyek yang di kerjakan ini secara keseluruhan belum selesai, sebagian yang sudah di kerjakan sudah banyak yang pecah dan retak-retak, hal ini di duga pada saat pengerjaan di kerjakan dengan cara asal-asalan dan lemah nya pengawasan, dan juga tidak di lengkapi papan nama proyek, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang.




Di jelaskan di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).



Pengerjaan drainase ini di kerjakan kurang maksimal, seperti hal nya ketebalan batu yang hanya satu lapis, dan campuran pasir dan semen tidak menggunakan takaran sebagaimana mestinya, bagaimana drainase ini hasil nya akan di rasakan oleh masyarakat setempat, apabila baru di terpa hujan semalam sudah rusak.

Di harapkan untuk APH aparat penegak hukum, khususnya komisi III DPRD Kabupaten Lampung tengah,agar bisa turun untuk mengecek pengerjaan drainase ini.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar