15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Dugaan Mark UP Siswa Yang Di Lakukan Kepsek SMAN 1 Purbolinggo Lam Tim


FAKTA JURNALIS.COM-Kepala SMA negeri 1 purbolinggo lampung timur, lampung, terkesan menghindar dari pihak media dengan sulit nya di hubungi dan di temui,terkesan tidak koperatif saat ingin di mintai keterangan terkait dugaan masalah mark up peserta didik, karena wartawan menemukan dugaan praktik curang oleh pihak sekolah,jumlah peserta didik di sekolah ini 957 peserta didik dengan jumlah rombongan belajar 27 dan di kelas 11 dengan jumlah peserta didik 325 di bagi 9 rombongan belajar.

Yang artinya per rombongan belajar terdiri dari 36 siswa lebih, padahal aturan dari pemerintah maksimal per rombongan belajar hanya 36 siswa saja, artinya pihak sekolah di duga sudah melakukan praktik curang untuk keuntungan pribadi, maka dari itu pihak media ingin menemui pihak sekolah terkait temuan ini, tetapi pihak sekolah enggan di mintai keterangan.


Perlu di ketahui menurut UU NO 40 Tahun 1999 Menghalangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Dan Di Kenai Denda 500.000.000 Juta,dan barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi di harapkan untuk APH (aparat penegak hukum) yang terkait untuk menindak lanjuti temuan ini, agar tidak ada penyelewengan dana bantuan dari pemerintah yang di amanah kan ke pihak sekolah, pihak wartawan akan menunggu tanggapan dari kepala sekolah, selaku kuasa anggaran, dan lihat edisi selanjutnya.(Tim/Red)



Related Posts

Related Posts

Posting Komentar