15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Buron 15 Tahun,Pelaku Penganiayaan Korban Meninggal Ditangkap


FAKTA JURNALIS.COM-  Pada Selasa 2 November 2021 pukul 15.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan berhasil mengamankan Buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian pada tahun Pada Tahun 2006 di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

 

Adapun Identitas orang yang diamankan, yaitu

Nama                             : CHARLES BIN JUNAIDI

Tempat Lahir               : Talang Gunung

Umur/Tanggal Lahir  : 36 Tahun / 5 November 1985

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat Tinggal           : Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji

Agama                           : Islam

Pekerjaan                     : Tani

Pendidikan                  : Sekolah Dasar

 

Bahwa Terpidana Cahrles Bin Junaidi Pada hari rabu malam kamis, tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu, Dusun Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Tulang Bawang  telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan Kematian.

Kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, Pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri Bin Ahmat dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai, karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah.

Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepatnya pada bagian  punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah sehingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.

Pada saat Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging), namun pada saat itu Penuntut Umum melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008.  Terdakwa Charles Bin Junaidi tanggal 8 Januari 2009 yang pada pokoknya memutus yang menyatakan terdakwa Charles Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles Bin Junaidi berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terpidana Charles Bin Junaidi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB. terang Kasi Penkum Kejati Lampung.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar