FAKTA JURNALIS.COM-Aksi penagihan pinajaman online (pinjol) ilegal yang serampangan lagi ramai dibicarakan netizen. Terbaru dialami Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Dalam postingan Instagramnya, wanita yang biasa disapa Nunik ini menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp penagihan pinjol atas nama orang lain. Dalam pesan itu disebutkan nomor ponselnya dijadikan kontak darurat dan penanggung jawab utang peminjam.
Dalam pesan tersebut pinjol itu mengancamakan akan ikut memproses pengemplang uang pinjol dan Chusnunia Chalim.
Dalam postingan Instagramnya, Chusnunia Chalim menampilkan dua pesan WhatsApp penagihan pinjol atas nama orang yang sama. Ia pun membalas pesan tersebut.
"Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan polisi," terangnya seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (19/10/2021).
"Kalau opiniku pribadi, memang harus diberantas kalau sudah model mengganggu begini...kalau mau berbisnis keuangan tentu harus ikuti aturan, OJK tentu tidak mentolerir yang begini...bukan begitu OJK Indonesia," terangnya.
Informasi saja, OJK hanya mengizinkan pinjol ilegal mengakses kamera, mikropon, dan lokasi ponsel peminjam. Akses lainnya terlarang atau ilegal.(Tim/Red)