15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Terdakwa Pembunuhan Di Lamteng,Di Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara


FAKTA JURNALIS.COM-Pengadilan Negeri Gunungsugih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan dua warga anak tuha,Lampung tengah,masing-masing 12 tahun penjara,Senin 11 Oktober 2021. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sidang putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Ardiansyah dan anggota Sofyan serta Bambang. Persidangan berlangsung secara virtual.personil kepolisian menjaga ketat proses persidangan.agar persidangan berjalan aman dan kondusif,Pembacaan putusan dihadiri keluarga korban.

Perkara pembunuhan dua warga Anaktuha menghadapkan 10 terdakwa. Tujuh orang divonis siang hari dan tiga lainnya pagi hari.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korban Abdul Rahman, 60 tahun, dan Edison, 40 tahun, warga Haji Pemanggilan, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Pembunuhan di dekat sekolah unggulan Anaktuha pada 14 Januari 2021.

Atas vonis 12 tahun, para terdakwa menyatakan banding. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa penjara 15 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Aris Setiawan Akbar menyampaikan petikan putusan terhadap para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun. Para terdakwa yaitu Ali Bastari, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, dan Yulianto. Mereka melanggar Pasal 338 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum maupun keluarga korban menerima putusan vonis 12 tahun. Putusan tersebut dianggap memenuhi keadilan. Namun, keluarga berharap kepolisian menangkap satu tersangka otak pembunuhan.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar