FAKTA JURNALIS.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SRW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) serta rapat paripurna.
Penetapan tersangka kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020 itu berdasar SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021
Kepala Kejari Pringsewu melalui Kasiintel Median Suwardi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti.
“Dalam kasus ini, tersangka melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna,” kata Media.
Median mengungkapkan, perbuatan SRW diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor SR-1303/PWOB/5/2021 tanggal 9 September 2021, perbuatan tersangka merugikan negara Rp311.821.300.(Tim/Red)