15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Penggelapan Motor


FAKTA JURNALIS.COM-Polsek Bumi Ratu Nuban Kembali ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Andi Als Pudul (20) warga Dusun Bangunrejo Kampung Rengas Kec Bekri Lampung Tengah, Ditangkap diwarung Rest area KM 116 Kampung wates Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah, Jum'at (29/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Pelaku Andi Als Pudul ditangkap Berdasarkan laporan Korban Kun M (47) warga Dusun Adi Mulyo Rt.018 Kampung Adi jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Bahwa ketika korban menjaga Kantinya SPBU Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah datang Pelaku meminjam 1 (satu) unit spm Honda beat warna putih biru BE 3808 GQ, kata pelaku pinjam Sebentar untuk beli Rokok, kemudian ditunggu oleh Korban sampe berganti hari Sepeda Motor tak kunjung dipulangkan dan Korban Lapor ke Polsek Bumi ratu Nuban, Selasa (27/07/2021) Sekira pukul 10:00 WIB.

Setelah dilakukan Penyelelidikan didapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada di warung Rest Area 116 Wates, kami bersama Kanit dan Anggota Lansung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Pelaku Andi Als Pudul dan kita kembangkan Ke pelaku lain namun tidaka ditempat, kata Alan.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku kita Jerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, demikian tegasnya.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar