15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Pelaku Pencurian Buah Sawit di PTPN VII Lamteng,Di Tangkap


FAKTA JURNALIS.COM-Polsek Padang ratuamankan satu orang pelaku pencurian buah sawit di areal PTPN VII Blok 12 Afdeling I.

Sebanyak 58 buah sawit turut diamankan sebagai barang bukti.

Aksi pencurian buah sawit tersebut bermula dari laoran pihak keamanan PTPN VII yang melihat ada sejumlah orang yang sedang memanen sawit di dalam perkebunan PTPN VII.

"Pihak keamanan kemudian melapor ke Polsek Padang Ratu, bahwa ada sejumlah orang yang sedang memanen buah sawit di areal PTPN VII Blok 12 Afdeling I," ujar Kapolsek Kompol Muslikh mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya S.I.K, Senin (4/10/2021).
Pencurian dilakukan pelaku berinisial RE (38) warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Padang Ratu, Minggu (26/9/2021).

Muslikh mengatakan, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah pihak keamanan melapor kemudian dilakuan pengejaran terhadap para pelaku.

"Para pelaku kami lakukan pengejaran, dan satu pelaku berinisial RE berhasil kami amankan di areal PTPN VII saat sedang memetik buah sawit," jelas Kompol Muslikh.

Selain pelaku RE, pihak Polsek Padang Ratu juga mengamankan barang bukti berupa 58 buah sawit dan satu egrek (alat pemanen buah sawit).
Pihak Polsek Padang Ratu juga saat ini masih melakukan pengejaran empat orang pelaku lainnya yang turut serta dengan pelaku RE melakukan pencurian buah sawit tersebut.
Pelaku RE menjelaskan, jika ia masuk dengan empat rekannya dengan cara melompat pagar perusahaan, dengan membawa egrek.

Setiap satu orang kemudian melakukan pemanenan buah sawit, lalu dikumpulkan di salah satu tempat, kemudian dibawa menggunakan satu unit mobil pikap.

"Saya diajak (rekannya yang masih buron), katanya kami berlima ngumpulin sawit sebanyak-banyaknya, lalu kemudian diangkut menggunakan mobil pikap," jelas RE.

Atas kejadian tersebut, pihak PTPN VII mengalami kerugian lebih kurang Rp 3,2 juta.(Tim/Red)


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar