15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Sebagai Tersangka


 FAKTA JURNALIS.COM Usai di periksa Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan Rabu 13 Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampung Utara.

Di tetapkannya tersangka adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis 7 tahun penjara itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui kanal YouTube KPK, Jumat 15 Oktober 2021. ATM ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijembloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Karyoto.


Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara. “Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.

Karyoto menyampaikan dalam setiap proyek, tersangka dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama melakukan pungutan fee proyek. Hal ini atas perintah kakak kandungnya yang juga bupati Lampung Utara saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara. Fee diterima tersangka melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait untuk diteruskan ke Agung.

Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima Rp102 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura. “Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang tersebut untuk kepentingan bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), ATM juga diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Lampung Utara Jilid II. Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2021, penyidik KPK memeriksa dua saksi berstatus ASN yakni, Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan.

“Dua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Oktober 2021.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Perkara ini sudah dinaikkan KPK ke tahap penyidikan. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor SprinDik/25.00/01/04/2021 per tanggal 13 april 2021.Naiknya perkara tersebut ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan nomor LPP/13/DIK/02.01/23/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar