15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kapolresta Bandarlampung : Polisi Dan ASN Curi Mobil Mahasiswa Ancam Korban Dengan Senjata


FAKTA JURNALIS.COM-Oknum anggota Polresta Bandar Lampung, Bripka IS diduga menjadi dalang perampokan Toyota Yaris milik mahasiswa yang "kongkow" malam minggu. Mobil itu dirampok saat korban GTW (19) dan FA nongkrong bermalam minggu di Lapangan Enggal, Bandar Lampung pada Sabtu (9/10/2021) kemarin. Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Ino Harianto membenarkan adanya dugaan Bripka IS menjadi otak perampokan tersebut.

 Korban Disekap dan Dibuang di Perkebunan Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripka IS bersama ARD (ASN Pemprov Lampung) merencanakan modus perampokan tersebut. "Keduanya (Bripka IS dan ARD) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini otak perencanaan tindak pidana itu. Satu tersangka adalah anggota (Polri) aktif dan satu tersangka lain seorang ASN," kata Ino di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).

Target di cari secara acak Menurut Ino, dari keterangan tersangka, komplotan ini mencari targetnya secara acak di seputaran Kota Bandar Lampung. Keduanya berkeliling untuk mencari target, hingga akhirnya menemukan korban yang sedang nongkrong di Lapangan Enggal pada malam kejadian. Ino menjelaskan, para tersangka tidak segan mengintimidasi dan mengancam menggunakan senjata.Mobil dirampas, korban dibuang Kedua tersangka lalu membawa Toyota Yaris warna putih bernomor polisi BE 1062 XX itu bersama kedua korban yang disekap. "Kedua korban lalu dibuang di perkebunan sawit di Lampung Tengah," kata Ino. Diberitakan sebelumnya, lagi asyik kongkow malam mingguan menggunakan mobil baru, dua mahasiswa di Bandar Lampung dirampok.

Pelaku mengaku anggota polisi dan menuduh kedua korban terlibat kasus narkotika. Kedua korban bahkan diculik dan dibuang di Lampung Tengah. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut. Menurut Devi, pada saat kejadian kedua korban sedang membawa mobil Toyota Yaris bernomor kendaraan BE 1062 XX. "Mobil itu baru dibeli tiga hari sebelumnya dari dealer," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021).(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar