15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kaitan Eks Bupati Kutai Negara Dengan Aziz Syamsuddin


 FAKTA JURNALIS.COM-disebut membantu mengurus perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Azis disebut membantu mencari sertifikat untuk jaminan pengurusan kasus Rita di KPK.

Hal itu disampaikan oleh saksi bernama Agus Susanto dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin. Agus Susanto mengaku sebagai mantan anggota kepolisian di Polda Riau. Dia juga mengaku sebagai rekan AKP Robin dan sering mengantarnya ke sejumlah tempat.

Awalnya, jaksa bertanya tentang pertemuan Robin dan Azis Syamsuddin di rumah dinas pada Februari 2021, di mana setelah pertemuan itu, Robin membawa tentengan berupa goodie bag berisi uang dolar. Jaksa pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus.

"Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/9/2021).

"Oh iya, karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto.

Jaksa kemudian mencecar Agus terkait alasan Agus mengatakan hal demikian. Agus mengatakan Azis menyerahkan sebuah sertifikat sebagai jaminan Rita untuk diserahkan ke Maskur Husain seorang pengacara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Ada yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita, kepada Pak Azis dengan serahkan sertifikat," kata Agus.

"Dari mana tahu?" tanya jaksa.

"Dari Pak Robin, pada saat saya ambil sertifikat terakhir itu untuk diserahkan ke Pak Maskur, yang berpesan bahwasanya itu (sertifikat) punya Rita," jelas Agus.

Agus mengatakan Azis menyerahkan sertifikat sebagai jaminan pengurusan perkara Rita ke Robin, kemudian Robin menyerahkan sertifikat itu ke Maskur Husain.

"Yang saya pahami, perintah dari Pak Robin kan sering komunikasi sama Bu Rita perihal perkara yang mohon dibantu sama Robin. Jadi ada jaminan Rita untuk cari dana dalam membantu perkara Bu Rita, proses berjalan apakah jaminan tercover saya tidak tahu, saya 6 April itu mengambil sertifikat (di Robin) menurut Stepanus 'ini milik Bu Rita', terus saya antar sertifikat ke Pak Maskur," ungkap Agus.

Agus menyebut sertifikat yang dijadikan jaminan untuk perkara Rita adalah sertifikat milik Azis Syamsuddin.

"Seingat saya sertifikat dipegang Pak Azis Syamsuddin, supaya ada dukungan pihak-pihak yang kolega Pak Azis membantu perkara Bu Rita," kata Agus.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, kata jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Rita pun menyanggupi permintaan itu, kemudian menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya hanya Rp 5 miliar.

Setelah itu, jaksa juga menyebut Rita juga menyerahkan aset ke Robin dan Maskur Husain.

"Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada terdakwa dan Maskur Husain, berupa: 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat; dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung," ucap jaksa saat membacakan dakwaan Robin dan Maskur.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar