15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Di Gugat


FAKTA JURNALIS.COM-Kadis Pendidikan Provinsi Lampung digugat urusan Kredit Khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di PN Kota Metro.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Indra Bangsawan, yang resmi didaftarkan ke PN Kota Metro pada Selasa 21 September 2021, dengan pihak Tergugat III yakni Kadis Pendidikan Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Sedang pihak Tergugat I di gugatan perdata ini ialah Septhimas Yonefrita, sebagai pihak Tergugat II PT BPR Eka Bumi Artha, serta sebagai pihak Turut Tergugat yakni Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.

Tangkapan Layar SIPP PN Kota Metro, Terkait Gugatan Perdata Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Prov. Lampung. Foto KIRKA/Eka Pu

Dari SIPP PN Metro terlihat beberapa poin permohonan yang dicantumkan oleh Indra Bangsawan dalam gugatannya antara lain

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhny

2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlak

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH

4.nyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengika

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Huku

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Tergugat I

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp. 1.150.000,000, 000.00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah)

8. Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepada Tergugat I

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara in

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad

Perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Met, dan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 21 Oktober pekan mendatang, di Pengadilan Negeri Kota Metro.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar