15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Eks Bupati Lamteng Jadi Saksi Kasus Robin


FAKTA JURNALIS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain.
"Saksi-saksi terdakwa SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk hari ini, Mustafa," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/11).

Mustafa akan memberikan kesaksian secara virtual. Ia saat ini tengah menjalani pidana empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Selain Mustafa, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya untuk persidangan perkara dugaan suap Robin dan Maskur. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Ahmad Junaedi; Taufik Rahman; dan Aan Riyanto.

Dalam proses persidangan, jaksa KPK sudah memanggil banyak saksi. Beberapa di antaranya yakni mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari; dan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Azis, dalam persidangan membantah semua tudingan terhadap dirinya yang diduga memberikan suap kepada Robin guna pengurusan perkara di lembaga antirasuah.

Hadir sebagai saksi, Politikus Partai Golkar itu membantah keterkaitan dirinya dengan perkara. Mulai dari memberi suap hingga menjadi perantara Robin dengan sejumlah kliennya dari kalangan politikus.

Adapun Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari dan Azis Syamsuddin.(Tim/Red)

Related Posts

Posting Komentar