15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Dugaan Penyelewengan Dana PIP Oleh Kepala Sekolah SMKN Unggul Terpadu


FAKTA JURNALIS.COM- Kepala sekolah SMK negeri unggul terpadu anak tuha, lampung tengah, lampung di duga melakukan tindak pidana korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar), perlu di ketahui Dana PIP ini adalah program dari presiden Joko Widodo untuk membantu keperluan pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi dan lain-lain yang di atur di  Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.

Dari temuan tim investigasi fakta jurnalis Joko Waluyo dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMKN unggul terpadu ini tidak di berikan oleh kepala sekolah nya kepada peserta didik, melainkan di peruntukan untuk membayar sekolah, pengambilan dana PIP ini di ambil secara kolektif oleh kepala sekolah karna di masa pandemi para peserta didik tidak bisa mengambil di bank tetapi malah tidak di bagikan oleh pihak sekolah, ini sudah keluar dari pada tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut, sama saja tidak mengindahkan perintah dari presiden Jokowi.


Untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi ini, agar tidak ada praktik curang untuk keuntungan pribadi, barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar